Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) menjadi salah satu bentuk badan usaha favorit bagi para pebisnis di Indonesia. Selain proses pendiriannya yang relatif terjangkau, CV memberikan fleksibilitas tinggi bagi dua orang atau lebih yang ingin berkolaborasi menjalankan bisnis.
Namun, sebelum resmi mendaftarkan akta CV ke notaris, ada satu hal krusial yang wajib dipahami oleh para pendirinya: pembagian peran antara Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer).
Pemahaman yang minim mengenai perbedaan kedua peran ini sering kali memicu konflik internal di kemudian hari, terutama terkait pembagian keuntungan, wewenang manajemen, dan tanggung jawab atas kerugian bisnis.
Agar kemitraan bisnis Anda berjalan harmonis dan aman secara legal, mari bedah secara tuntas mengenai hak, tanggung jawab, serta risiko dari masing-masing sekutu dalam CV.