Home / Artikel / Bolehkah Pengurus Yayasan Digaji? Aturan yang Sering Di...
Yayasan

Bolehkah Pengurus Yayasan Digaji? Aturan yang Sering Disalahpahami (dan Bisa Berujung Pidana)

Oleh Vania Almiranda 6 menit baca
Bolehkah Pengurus Yayasan Digaji? Aturan yang Sering Disalahpahami (dan Bisa Berujung Pidana)
"Saya yang mendirikan yayasan, saya yang kerja setiap hari, masa saya tidak boleh digaji?"
Pertanyaan ini adalah salah satu yang paling sering masuk ke meja konsultasi kami. Banyak orang mendirikan yayasan dengan niat baik, entah untuk sekolah, panti asuhan, rumah ibadah, klinik, atau lembaga pelatihan, lalu menjalankannya dengan asumsi bahwa yayasan bisa dikelola seperti perusahaan keluarga. Pendiri menjadi ketua, istri menjadi bendahara, anak menjadi sekretaris, dan semuanya menerima "gaji".

Kenapa Aturan Gaji di Yayasan Berbeda dengan PT?

Sebelum masuk ke pasal, penting untuk memahami karakter dasar yayasan.

Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki pemilik dan tidak memiliki pemegang saham. Tidak ada konsep "keuntungan untuk dibagikan" seperti di PT.

Karena itulah Undang-Undang menempatkan prinsip dasar bahwa organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, pada dasarnya bekerja secara sukarela. Kekayaan yayasan harus kembali ke tujuan yayasan, bukan ke kantong orang-orang yang mengelolanya.

Inilah yang sering disalahpahami. Banyak orang mengira "yayasan tidak boleh untung". Itu keliru. Yayasan boleh memperoleh pendapatan, bahkan boleh mendirikan badan usaha. Yang dilarang adalah membagikan kekayaan yayasan kepada organnya.


Dasar Hukum: Pasal 5 UU Yayasan

Aturan utama soal gaji organ yayasan terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). Isinya bisa diringkas menjadi tiga poin:

1. Larangan umum (ayat 1). Kekayaan yayasan dalam bentuk apa pun dilarang dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Larangan ini mencakup gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

2. Pengecualian khusus untuk Pengurus (ayat 2). Anggaran Dasar yayasan dapat mengatur bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, asalkan Pengurus tersebut:

  • bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, maupun Pengawas; dan
  • melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.

3. Besaran gaji ditentukan Pembina (ayat 3). Nominal gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh Pembina dan harus disesuaikan dengan kemampuan kekayaan yayasan.

Perhatikan kata "dan" pada syarat di ayat 2. Kedua syarat itu bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi sekaligus. Tidak cukup hanya bekerja penuh waktu, dan tidak cukup hanya bukan pendiri.

Ketentuan ini juga sudah pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi, dan MK menilai larangan dalam Pasal 5 tersebut sudah tepat. Artinya, aturan ini berlaku dan mengikat.


Membedah Syarat: Apa Arti "Terafiliasi" dan "Langsung dan Penuh"?

Dua istilah ini adalah sumber kesalahpahaman terbesar. Untungnya, Penjelasan UU 28/2004 memberikan definisinya.

"Terafiliasi"

Yang dimaksud terafiliasi adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.

Dalam praktik, ini mencakup lingkaran keluarga yang cukup luas, misalnya:

  • Suami atau istri dari Pendiri, Pembina, atau Pengawas
  • Anak, cucu, dan cicit
  • Orang tua, kakek-nenek
  • Saudara kandung, keponakan, paman, bibi
  • Mertua, menantu, ipar

Jadi, jika anak Pendiri diangkat menjadi Ketua Pengurus, ia tidak memenuhi syarat untuk digaji, sekalipun bekerja setiap hari.

"Secara langsung dan penuh"

Maksudnya adalah menjalankan tugas kepengurusan sesuai hari dan jam kerja yayasan, bukan paruh waktu (part time).

Pengurus yang hanya datang saat rapat bulanan, atau yang memiliki pekerjaan utama di tempat lain, tidak memenuhi syarat ini.


Ringkasan: Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Digaji?

Organ Yayasan

Boleh Digaji?

Keterangan

Pembina

❌ Tidak

Dilarang menerima gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang

Pengawas

❌ Tidak

Sama seperti Pembina, tidak ada pengecualian

Pengurus (pendiri atau keluarga pendiri/pembina/pengawas)

❌ Tidak

Tidak memenuhi syarat "bukan pendiri dan tidak terafiliasi"

Pengurus (bukan pendiri, tidak terafiliasi, bekerja penuh waktu)

✅ Boleh

Wajib diatur dalam Anggaran Dasar dan besarannya ditetapkan Pembina

Karyawan / pelaksana kegiatan (bukan organ yayasan)

✅ Boleh

Diperlakukan sebagai hubungan kerja biasa, tunduk pada aturan ketenagakerjaan

Ancaman Sanksinya Tidak Main-Main

Banyak pengelola yayasan menganggap aturan ini sekadar formalitas. Padahal, Pasal 70 UU Yayasan mengatur bahwa setiap anggota organ yayasan yang melanggar Pasal 5 dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
  • Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang telah dialihkan atau dibagikan.

Bayangkan jika gaji "ilegal" itu sudah dibayarkan selama bertahun-tahun. Selain ancaman penjara, seluruh jumlahnya bisa diwajibkan untuk dikembalikan ke yayasan.

Belum lagi risiko reputasi. Beberapa kasus besar yang menyangkut pengelolaan dana yayasan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa cepatnya kepercayaan publik dan donatur bisa runtuh ketika tata kelola keuangan yayasan dipertanyakan.

⚠️ Jangan tunggu masalah muncul. Jika yayasan Kamu sudah berjalan dan ada organ yang menerima gaji, segera lakukan pengecekan struktur. Konsultasi dengan Kak Vania di sini →


Lalu, Bagaimana Pendiri Tetap Bisa Terlibat Tanpa Melanggar Hukum?

Kabar baiknya, tujuan mulia Kamu tetap bisa dijalankan dengan aman. Kuncinya ada di perencanaan struktur sejak awal. Beberapa prinsip yang biasa kami terapkan saat mendampingi klien:

  • Tempatkan pendiri pada posisi yang sesuai. Pendiri umumnya diposisikan sebagai Pembina, yaitu organ yang memegang kewenangan tertinggi dan arah strategis yayasan, dengan pemahaman penuh bahwa posisi ini tidak digaji.
  • Rekrut Pengurus harian profesional. Jika yayasan membutuhkan pengelola penuh waktu yang digaji, pilih orang yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi, lalu atur haknya dalam Anggaran Dasar.
  • Bedakan tegas antara organ dan karyawan. Guru, tenaga medis, staf administrasi, dan pelaksana kegiatan lainnya dapat dipekerjakan dan digaji sebagai karyawan, di luar struktur organ yayasan.
  • Dokumentasikan penggantian biaya riil. Biaya operasional yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan yayasan sebaiknya dicatat dengan bukti yang jelas, agar tidak disalahartikan sebagai pembagian kekayaan.
  • Siapkan Anggaran Dasar yang rapi dan spesifik. Hak dan kewajiban setiap organ, mekanisme penetapan gaji Pengurus, serta larangan rangkap jabatan harus tertuang dengan jelas.

Setiap yayasan punya kondisi yang berbeda. Posisi pendiri yang juga bekerja di unit kegiatan yayasan, misalnya, adalah area yang perlu dianalisis secara hati-hati kasus per kasus. Karena itu, pendampingan sejak tahap pendirian jauh lebih murah dibanding memperbaiki struktur yang sudah telanjur keliru.


Dirikan Yayasan yang Aman Sejak Hari Pertama Bersama BisnisLegal

Sebagian besar masalah gaji di yayasan sebenarnya bukan niat buruk, melainkan akta pendirian yang disusun asal jadi. Template Anggaran Dasar generik, susunan organ yang diisi keluarga tanpa pertimbangan, dan tidak ada yang menjelaskan konsekuensinya.

Di BisnisLegal, kami tidak sekadar "membuatkan akta". Kami membantu Kamu merancang yayasan yang legal, rapi, dan tahan diperiksa, termasuk:

✅ Konsultasi struktur organ yayasan, menentukan siapa yang tepat menjadi Pembina, Pengurus, dan Pengawas agar sesuai UU Yayasan

✅ Penyusunan Anggaran Dasar yang disesuaikan, termasuk klausul gaji Pengurus yang memenuhi Pasal 5 bila dibutuhkan

✅ Pemeriksaan dokumen dan data agar proses pengesahan berjalan lancar

✅ Pendampingan proses hingga serah terima, dengan update rutin via WhatsApp

✅ Pendampingan pascaproses untuk paket premium, sehingga Kamu tidak dilepas begitu saja setelah akta terbit

👉 Lihat detail lengkap paket dan persyaratannya di halaman Jasa Pendirian Yayasan BisnisLegal.

Sudah punya yayasan? Kami juga membantu kebutuhan lanjutan seperti perubahan Anggaran Dasar untuk merapikan struktur organ dan klausul gaji, pengurusan izin yayasan, hingga jasa laporan tahunan.

🚀 Jangan biarkan niat baik Kamu terhambat masalah hukum. Satu kali konsultasi bisa menyelamatkan yayasan Kamu dari risiko pidana dan kewajiban pengembalian dana di masa depan.

📲 KONSULTASI SEKARANG DENGAN KAK VANIA →


Kesimpulan

Pengurus yayasan boleh digaji, tetapi hanya jika memenuhi seluruh syarat Pasal 5 ayat (2) UU 28/2004: bukan pendiri, tidak terafiliasi, bekerja langsung dan penuh, diatur dalam Anggaran Dasar, dan besarannya ditetapkan oleh Pembina sesuai kemampuan yayasan. Sementara itu, Pembina dan Pengawas sama sekali tidak boleh digaji.

Aturan ini sering disalahpahami, dan kesalahannya bisa berujung pidana. Cara paling aman adalah merancang struktur yayasan dengan benar sejak awal.

Percayakan pendirian yayasan Kamu kepada tim yang memahami seluk-beluk hukumnya. Kunjungi halaman layanan Pendirian Yayasan BisnisLegal atau langsung hubungi kami:

📲 Chat WhatsApp Kak Vania (BisnisLegal) Sekarang


Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum atas kasus spesifik. Untuk analisis kondisi yayasan Kamu, silakan konsultasikan langsung dengan tim BisnisLegal.

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis