PT kamu sudah tidak beroperasi, rekening sepi, kantor sudah tutup. Lalu kamu berpikir, "Ya sudah, dibiarkan saja." Ini salah satu kesalahan paling mahal yang sering dilakukan pemilik usaha.
Secara hukum, PT yang tidak beroperasi tetap hidup sebagai badan hukum. Selama namanya belum dihapus dari daftar perseroan di Kementerian Hukum, semua kewajibannya tetap berjalan: lapor SPT, lapor laporan tahunan ke AHU, sampai tanggung jawab direksi. Tahun 2026 risikonya makin nyata, karena Ditjen AHU mulai memberlakukan sanksi administratif bagi PT yang tidak menyampaikan laporan tahunan mulai November 2026, termasuk potensi pemblokiran akses SABH.
Artinya, kalau PT kamu memang sudah tidak dipakai, cara paling aman adalah menutupnya secara resmi. Di artikel ini, kamu akan tahu cara menutup PT yang benar sesuai UU Perseroan Terbatas, dokumen yang disiapkan, estimasi waktunya, dan jebakan yang sering bikin prosesnya molor bertahun-tahun.
💬 Mau PT kamu ditutup tuntas tanpa harus bolak-balik ke notaris, KPP, dan OSS? Tim Bisnis Legal siap urus dari RUPS sampai nama PT resmi terhapus. 👉 Konsultasi Gratis dengan Kak Vania via WhatsApp