Home / Artikel / Cara & Syarat Bikin CV Usaha Percetakan, Advertising, &...
CV

Cara & Syarat Bikin CV Usaha Percetakan, Advertising, & Konveksi Terbaru 2026

Oleh Vania Almiranda 4 menit baca
Cara & Syarat Bikin CV Usaha Percetakan, Advertising, & Konveksi Terbaru 2026

Memasuki tahun 2026, iklim bisnis di sektor percetakan, advertising (periklanan), dan konveksi mengalami pertumbuhan pesat. Banyak pelaku usaha kreatif dan manufaktur skala kecil hingga menengah yang mulai kebanjiran pesanan dari klien korporat maupun pemerintah.

Namun, untuk bisa memenangkan tender, menerbitkan faktur pajak resmi, serta menjalin kerja sama vendor skala besar, bisnis Anda wajib memiliki badan usaha yang sah secara hukum. Salah satu bentuk badan usaha paling populer dan efisien bagi bisnis operasional seperti ini adalah Commanditaire Vennootschap (CV).

Sebelum melangkah ke proses pembuatan legalitas, mari simak panduan lengkap mengenai syarat pendirian CV 2026, mulai dari dokumen, jumlah pendiri, modal minimum, hingga KBLI khusus untuk industri percetakan, advertising, dan konveksi.

1. Syarat Jumlah Pendiri CV Terbaru 2026

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / KUHD), pendirian CV wajib memenuhi kualifikasi pendiri berikut:

  • Minimal 2 Orang Pendiri: Terdiri dari Sekutu Aktif (Persero Pengurus) dan Sekutu Pasif (Persero Komanditer).
  • Sekutu Aktif: Pihak yang menjalankan operasional harian perusahaan dan berhak menandatangani kontrak atau perjanjian atas nama CV.
  • Sekutu Pasif: Pihak yang menyetorkan modal investasi tanpa ikut campur langsung dalam operasional harian.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Seluruh pendiri CV harus WNI dan memiliki KTP serta NPWP aktif. CV tidak diperuntukkan bagi kepemilikan asing (PMA).
  • Suami Istri Wajib Perjanjian Pisah Harta: Jika pendiri terdiri dari pasangan suami istri, wajib memiliki Surat Perjanjian Pisah Harta. Jika tidak ada, disarankan mengajak pihak ketiga sebagai pendiri kedua.

2. Ketentuan Modal Minimum Pendirian CV

Salah satu keunggulan utama mendirikan CV dibandingkan PT adalah fleksibilitas modal usaha:

  • Tidak Ada Batasan Modal Minimum dari Pemerintah: Pemerintah tidak menetapkan batas minimal modal dasar untuk pendirian CV secara umum.
  • Penentuan Skala Usaha Berdasarkan Modal yang Disetor: Besaran modal disetor akan menentukan skala usaha Anda di Sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • Usaha Mikro: Modal usaha di bawah Rp1 Miliar (di luar tanah & bangunan tempat usaha).

    • Usaha Kecil: Modal usaha di atas Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar.

    • Usaha Menengah: Modal usaha di atas Rp5 Miliar hingga Rp10 Miliar.

Catatan Khusus Sektor Percetakan, Advertising, & Konveksi: Meskipun modal minimum formal tidak disyaratkan oleh undang-undang, menyetorkan modal yang proporsional sesuai kebutuhan pembelian mesin cetak, bahan baku kain, atau peralatan display advertising sangat disarankan agar profil perusahaan Anda terlihat solid saat pengajuan tender atau kualifikasi bank/klien.

3. Syarat Dokumen Persyaratan Pendirian CV 2026

Untuk memproses legalitas CV Anda hingga siap beroperasional, kelengkapan dokumen berikut wajib disiapkan:

  1. KTP & NPWP Aktif seluruh pendiri (Sekutu Aktif & Sekutu Pasif).
  2. Email & Nomor Telepon Aktif Pengurus Perusahaan (untuk akun OSS RBA dan DJP).
  3. Draft Nama CV: Disiapkan minimal 3 opsi nama (nama CV tidak menggunakan bahasa asing).
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha / Kontrak Sewa Tempat: Memastikan tempat usaha berada di zonasi perkantoran/perdagangan yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat.
  5. Pas Foto Pengurus/Direktur utama.

4. KBLI Khusus Sektor Percetakan, Advertising, dan Konveksi

Saat mengurus perizinan di OSS RBA, Anda wajib memasukkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai agar izin operasional terbit tanpa kendala:

  • Industri Percetakan:

    • KBLI 18111 (Percetakan Umum)

    • KBLI 18112 (Percetakan Khusus / Dokumen Berharga)

  • Jasa Advertising & Periklanan:

    • KBLI 73100 (Periklanan / Advertising Agency)

    • KBLI 73102 (Pemasangan Iklan Media Luar Ruang/Billboard)

  • Industri Konveksi & Pakaian Jadi:

    • KBLI 14111 (Industri Konveksi Pakaian Jadi dari Tekstil)

    • KBLI 14120 (Industri Pakaian Jadi Penjahitan Sesuai Pesanan)

Urus Legalitas CV Tanpa Ribet di BisnisLegal.id!

Menyiapkan dokumen, mencocokkan kode KBLI, hingga mengurus Akta Notaris dan SK Kemenkumham secara mandiri sering kali menyita waktu berharga yang seharusnya bisa Anda fokuskan untuk pengembangan produksi dan menggaet klien baru.

Serahkan seluruh proses legalitas usaha kamu kepada tim profesional dari BisnisLegal.id!

Kami siap membantu pengurusan layanan pendirian CV secara lengkap, cepat, akurat, dan 100% sah sesuai regulasi terbaru tahun 2026.

Mengapa Memilih BisnisLegal.id?

  • Proses Cepat & Tepat: Didukung oleh tim ahli legalitas dan Notaris terpercaya.
  • Terintegrasi OSS RBA: NIB, Sertifikat Standar, dan NPWP Badan langsung aktif.
  • Harga Transparan: Tanpa biaya tersembunyi.
  • Gratis Konsultasi KBLI: Memastikan usaha percetakan, advertising, dan konveksi Anda terlindungi hukum secara menyeluruh.

Bikin CV Usaha Anda Resmi Sekarang Juga!

Jangan biarkan proyek besar melayang hanya karena bisnis Anda belum berbadan hukum resmi. Tingkatkan kredibilitas percetakan, agency advertising, atau usaha konveksi Anda hari ini!

Dapatkan Penawaran Spesial & Paket Pendirian CV Lengkap Tahun 2026!

Klik tombol di bawah untuk konsultasi langsung via WhatsApp bersama tim legal ahli kami:

👉 HUBUNGI KAK VANIA - KONSULTASI PENDIRIAN CV SEKARANG

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis