Perbedaan utama CV dan UD terletak pada jumlah pemilik dan proses pendiriannya. UD adalah usaha perseorangan milik satu orang yang cukup didirikan melalui NIB di OSS tanpa akta notaris. CV adalah persekutuan minimal dua orang yang wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum. Sejak PP 20/2026 berlaku, keduanya juga memiliki perlakuan pajak yang jauh berbeda.
Poin terakhir itu yang membuat panduan lama tidak lagi bisa dipakai. Selama bertahun-tahun, saran umum adalah "pilih CV karena pajaknya lebih ringan". Per 22 April 2026, saran itu justru bisa merugikan Anda.
Artikel ini membandingkan CV dan UD dari tujuh sisi, lengkap dengan simulasi angka pajak dan kerangka keputusan yang bisa langsung Anda pakai.
Sudah tahu mau pilih yang mana? Konsultan POP Jasa bisa membantu memetakan pilihan sesuai jumlah pemilik, target omzet, dan rencana bisnis Anda — sebelum Anda keluar biaya notaris.