Kalau Kamu mencari "izin usaha dagang" hari ini, ada kemungkinan besar yang Kamu bayangkan adalah selembar surat dari Dinas Perdagangan yang bertuliskan SIUP.
Dokumen itu sudah tidak diterbitkan lagi.
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, SIUP, TDP, dan Surat Keterangan Usaha tidak lagi dikeluarkan sebagai izin tersendiri. Semuanya dilebur menjadi satu identitas: NIB. Perubahan ini membuat banyak pelaku usaha bingung — apakah UD masih ada? Apakah masih perlu dibuat? Dan kalau NIB sudah cukup, buat apa lagi akta UD dari notaris?
Artikel ini menjawabnya secara terbuka, termasuk bagian yang jarang disampaikan penyedia jasa: kapan Kamu sebenarnya tidak perlu membuat UD.
Baca Juga : CV/UD untuk Usaha Dagang