Home / Artikel / Mau Bentuk Koperasi Merah Putih? Cek Dulu 6 Syarat Waji...
Koperasi

Mau Bentuk Koperasi Merah Putih? Cek Dulu 6 Syarat Wajib dan Dokumen yang Diminta Bank

Oleh Vania Almiranda 7 menit baca
Mau Bentuk Koperasi Merah Putih? Cek Dulu 6 Syarat Wajib dan Dokumen yang Diminta Bank

syarat utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi pendiri dan anggota yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dibuktikan dengan KTP setempat, penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus, penyusunan AD/ART, akta pendirian yang dibuat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), serta pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum.

Tapi ada satu hal yang jarang dibahas dan justru paling sering menjadi hambatan: koperasi yang sudah berbadan hukum pun tetap tidak bisa mencairkan pembiayaan kalau NIB dan izin operasional unit usahanya belum terbit.

Artikel ini membahas seluruh syaratnya secara lengkap, termasuk bagian legalitas yang sering terlewat.

👉 Butuh bantuan mengurus NIB dan izin unit usaha? Konsultasi gratis via WhatsApp

Sekilas Program Koperasi Merah Putih

Program ini lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Dari sisi pembentukan badan hukum, targetnya sudah tercapai. Per awal Oktober 2025 tercatat 81.738 koperasi berbadan hukum, terdiri dari 73.155 Koperasi Desa dan 8.582 Koperasi Kelurahan, melampaui target awal 80.000 unit.

Tantangan berikutnya ada di operasionalisasi. Data per pertengahan 2026 menunjukkan 12.533 unit telah menyelesaikan pembangunan fisik secara penuh dan 22.737 unit masih dalam tahap pembangunan. Menteri Koperasi memperkirakan sekitar 40 ribu koperasi dapat mulai beroperasi hingga akhir 2026.

Artinya, sebagian besar koperasi kini berada di fase yang menentukan: dari sekadar berbadan hukum menjadi benar-benar bisa berjualan. Di fase inilah urusan perizinan menjadi krusial.

Syarat Koperasi Merah Putih Secara Lengkap

1. Syarat Pendiri

Inilah bagian yang paling banyak menimbulkan kebingungan karena beredar tiga angka berbeda. Mari kita luruskan.

Rujukan

Jumlah Minimal

UU Nomor 25 Tahun 1992 (aturan lama)

20 orang

UU Cipta Kerja Pasal 86 angka 1 dan PP 7/2021

9 orang

Arahan keanggotaan KDMP

500 anggota

Penjelasannya begini. Secara hukum nasional, koperasi primer kini bisa didirikan oleh minimal 9 orang, dipangkas dari ketentuan lama 20 orang lewat UU Cipta Kerja.

Namun untuk KDMP, pemerintah mengarahkan agar setiap koperasi memiliki anggota minimal 500 orang agar permodalannya kuat. Sebagian pemerintah daerah bahkan menetapkannya lewat Surat Edaran Bupati. Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa.

Jadi 9 orang adalah syarat minimal pendiri untuk keabsahan badan hukum, sementara 500 adalah target keanggotaan yang diarahkan untuk KDMP. Dua hal yang berbeda dan sering tertukar.

2. Syarat Anggota

Untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih, warga harus:

  • Berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP setempat

  • Bersedia membayar simpanan pokok, dibayar sekali saat bergabung dan tidak dapat ditarik

  • Bersedia membayar simpanan wajib secara berkala sesuai ketentuan AD/ART

  • Menyetujui dan tunduk pada anggaran dasar koperasi

Keanggotaan terbuka luas, termasuk bagi gabungan kelompok tani, nelayan, dan aparatur sipil negara yang berdomisili di wilayah tersebut.

3. Syarat Nama Koperasi

Nama wajib mengikuti format baku: diawali kata "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", lalu diakhiri nama desa atau kelurahannya.

Contoh: KOPERASI DESA MERAH PUTIH TEPUS

Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaannya.

4. Syarat Pengurus dan Pengawas

  • Pengurus dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota

  • Pengurus wajib bertempat tinggal di desa tempat koperasi berdiri

  • Kepala Desa secara otomatis menjadi Ketua Pengawas (ex-officio), sebuah model yang membedakan KDMP dari koperasi konvensional

  • Tidak boleh ada hubungan keluarga atau semenda antar pengurus

  • Tidak boleh merangkap sebagai pengurus koperasi lain di wilayah yang sama

  • Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana

  • Diutamakan memiliki kemampuan manajemen, administrasi, dan literasi keuangan

5. Syarat Permodalan

Modal awal pendirian terdiri dari tiga komponen:

  • Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib

  • Hibah

Yang penting dipahami, besaran simpanan pokok dan simpanan wajib seharusnya diturunkan dari prospektus bisnis yang sudah disusun, bukan sekadar ditetapkan berdasarkan nominal yang paling terjangkau anggota. NPAK akan melakukan pengecekan modal pendirian sebelum mengajukan pengesahan.

6. Syarat Unit Usaha

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi multifungsi dengan tujuh unit usaha utama:

  1. Kantor koperasi

  2. Gerai sembako atau pengadaan sembilan bahan pokok

  3. Unit simpan pinjam

  4. Klinik desa/kelurahan

  5. Apotek desa/kelurahan

  6. Pergudangan atau cold storage

  7. Logistik desa/kelurahan

Model usaha ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan potensi lokal. Desa pertanian bisa mengembangkan pengolahan hasil tani atau distribusi pupuk, sementara desa pesisir bisa fokus pada perikanan tangkap atau pengolahan hasil laut.

Catatan penting: unit apotek dan klinik adalah dua unit yang memerlukan izin operasional tersendiri di luar badan hukum koperasi. Ini yang sering menjadi hambatan di lapangan.


Syarat yang Paling Sering Terlewat: Dokumen untuk Mencairkan Pembiayaan

Inilah bagian yang membuat banyak koperasi tertahan meski badan hukumnya sudah terbit.

Skema Pembiayaannya

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025, koperasi dapat memperoleh pinjaman dari bank BUMN dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi, termasuk di dalamnya belanja operasional maksimal Rp500 juta. Pembiayaan ini diperuntukkan bagi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan, dan logistik.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 kemudian mengatur pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Dokumen Wajib yang Diminta

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, setiap permohonan pembiayaan wajib melampirkan:

  1. Akta pendirian koperasi beserta perubahannya yang telah disahkan

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  3. Surat keputusan pengangkatan pengurus yang masih berlaku

  4. Rencana bisnis atau proposal proyek pembangunan

Dana hanya dapat dicairkan setelah koperasi lolos verifikasi kelayakan usaha oleh pihak perbankan.

Di Sinilah Masalahnya

NIB adalah syarat mutlak, dan NIB tidak terbit otomatis bersamaan dengan pengesahan badan hukum koperasi. NIB harus diurus terpisah lewat sistem OSS berbasis risiko, dengan pemilihan KBLI yang harus tepat untuk seluruh unit usaha yang direncanakan.

Lebih jauh lagi, dua unit usaha memerlukan izin operasional tersendiri:

  • Apotek desa memerlukan izin apotek beserta persyaratan tenaga teknis kefarmasiannya

  • Klinik desa memerlukan izin penyelenggaraan klinik dengan standar layanan kesehatan minimal

Kementerian Koperasi sendiri mengakui adanya isu di lapangan terkait integrasi klinik desa dengan puskesmas pembantu dan pos kesehatan desa, sehingga aspek teknis perizinannya perlu penanganan khusus.

Koperasi yang salah memilih KBLI saat mengurus NIB akan menemukan bahwa izin apotek atau kliniknya tidak bisa diproses, dan harus mengulang dari awal.

👉 Konsultasikan kebutuhan perizinan koperasi kamu, gratis

Badan Hukum Saja Belum Cukup

Program Koperasi Merah Putih sudah melampaui target pembentukan badan hukum. Tantangan sebenarnya ada di tahap berikutnya, yaitu memastikan koperasi benar-benar bisa beroperasi dan mengakses pembiayaan.

Selisih antara koperasi yang sudah berjalan dan yang masih tertahan seringkali hanya soal satu hal: kelengkapan legalitas dan perizinan usaha.

🚀 Konsultasi Gratis, Tanpa Biaya

Ceritakan kondisi koperasi atau usaha Anda. Tim kami akan bantu memetakan perizinan apa yang dibutuhkan dan mana yang mungkin belum lengkap.

👉 KONSULTASI GRATIS SEKARANG VIA WHATSAPP

Atau pelajari dulu layanan kami di halaman Jasa Pendirian Perusahaan.

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis