Ada kabar yang belum banyak diketahui pelaku usaha: sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan menjadi salah satu dari sedikit bentuk badan usaha yang masih boleh memakai tarif PPh Final UMKM 0,5%, dan kini tanpa batas waktu. Sementara itu, PT biasa, CV, dan Firma yang baru terdaftar sudah tidak lagi bisa menggunakan fasilitas tersebut.
Artinya, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, PT Perorangan bukan sekadar "PT versi murah". Ia adalah struktur badan hukum yang secara pajak justru paling efisien di tahun 2026.
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi, ada batas omzet yang harus dijaga, dan ada titik di mana Kamu justru wajib naik ke PT biasa. Artikel ini membahas semuanya secara lengkap.
👉 Konsultasi gratis sekarang via WhatsApp dan cari tahu struktur mana yang paling menguntungkan untuk bisnis Kamu.