Home / Artikel / SKDP & SKDU Sudah Dihapus? Ini Penggantinya di 2026
NIB

SKDP & SKDU Sudah Dihapus? Ini Penggantinya di 2026

Oleh Vania Almiranda 6 menit baca
SKDP & SKDU Sudah Dihapus? Ini Penggantinya di 2026
SKDP dan SKDU Sudah Dihapus! Ini Pengganti Surat Domisili Perusahaan di 2026 (dan Solusi Kalau Masih Diminta)

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah tidak lagi menjadi syarat perizinan berusaha, dan pemerintah daerah sudah diminta berhenti menerbitkannya. Sekarang, alamat usaha cukup tercatat dalam sistem OSS dan tertuang dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).
Masalahnya, di lapangan masih ada bank, klien, atau panitia tender yang meminta "surat domisili". Di artikel ini, kamu akan tahu dasar hukum penghapusan SKDP/SKDU, apa penggantinya sekarang, dan solusi praktis supaya urusan alamat usahamu tidak menghambat bisnis.
💬 Belum punya alamat usaha yang sah untuk PT atau CV kamu? Bisnis Legal punya virtual office di Jakarta dan kota lainnya, siap dipakai untuk NIB dan pendirian usaha. 

Apa Itu SKDP dan SKDU?

Dulu, dua dokumen ini hampir selalu muncul di daftar syarat pendirian dan perizinan usaha:
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): surat keterangan alamat untuk usaha yang sudah berbadan usaha, seperti PT, CV, atau firma.
  • SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha): surat keterangan alamat untuk usaha perorangan atau usaha yang belum berbadan usaha.
Diterbitkan oleh kelurahan/kecamatan, umumnya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. SKDP/SKDU dulu menjadi syarat SIUP,TDP,dan NPWP Badan, yang kini sudah berubah total dalam sistem OSS.

Dasar Hukum Penghapusan SKDP dan SKDU

Penghapusan SKDU berawal dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah. Isinya menegaskan bahwa:
  • SKDU dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah;
  • Perangkat daerah diminta tidak lagi mensyaratkan HO, SKDU, atau SITU dalam pemberian izin;
  • Pemerintah daerah diminta merevisi perda yang masih mensyaratkan dokumen tersebut.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah pertama yang menjalankannya dengan menutup layanan SKDP dan SKDU di DPMPTSP pada 2019. Setelah itu, lahir UU Cipta Kerja dan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, yang kini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem ini, surat domisili tidak lagi menjadi bagian dari persyaratan perizinan berusaha.

Lalu, Apa Pengganti SKDP dan SKDU Sekarang?

Tidak ada "surat domisili versi baru". Fungsi SKDP/SKDU kini terbagi ke beberapa dokumen dan data yang sudah terintegrasi:

Fungsi SKDP/SKDU Dulu

Penggantinya Sekarang

Bukti alamat usaha

Alamat usaha yang tercatat di NIB dan sistem OSS

Bukti kedudukan perusahaan

Akta pendirian dan SK Kemenkum (tempat kedudukan PT/CV)

Bukti kesesuaian lokasi dengan tata ruang

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di OSS

Syarat mengurus izin usaha

Tidak diperlukan lagi, cukup NIB dan perizinan sesuai risiko KBLI

Bukti tempat usaha untuk bank/klien

NIB + dokumen sewa atau perjanjian virtual office


Artinya, yang terpenting sekarang adalah alamat usaha yang kamu masukkan ke OSS harus sah, jelas, dan sesuai dengan kegiatan usahamu.

Kabar Baik dari PP 28/2025 untuk Pelaku Usaha di Gedung Perkantoran

PP 28/2025 membawa beberapa kemudahan yang relevan dengan urusan alamat usaha. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyebutkan antara lain bahwa:
  • Pelaku usaha skala mikro dapat memperoleh KKPR cukup melalui pernyataan mandiri;
  • Pelaku usaha yang berlokasi di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dapat mengajukan perizinan berusaha tanpa persyaratan dasar.

Poin kedua sangat menguntungkan pelaku usaha yang berkantor di gedung perkantoran, coworking space, atau virtual office di gedung komersial. Urusan lokasi menjadi jauh lebih sederhana dibanding harus mengurus sendiri kesesuaian tata ruang untuk alamat rumah.

"Cara Membuat SKDP/SKDU" di 2026 = Siapkan Alamat Usaha yang Sah untuk OSS

Kalau hari ini kamu mencari cara membuat SKDU atau SKDP, yang sebenarnya kamu butuhkan adalah alamat usaha yang sah untuk dicantumkan di akta dan NIB. Ini langkah-langkahnya.
1. Tentukan Jenis Alamat Usaha
Ada tiga pilihan yang umum digunakan:
  • Kantor fisik milik sendiri atau sewa. Cocok untuk usaha yang butuh operasional di lokasi, seperti toko, gudang, restoran, atau pabrik.
  • Rumah tinggal. Bisa untuk jenis usaha tertentu, tetapi perlu dicek kesesuaian zonasinya. Banyak kawasan perumahan tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tertentu.
  • Virtual office. Pilihan paling praktis dan hemat untuk usaha jasa, konsultan, perdagangan online, startup, dan bisnis yang tidak membutuhkan lokasi operasional fisik.
2. Cocokkan Alamat dengan KBLI
Tidak semua KBLI boleh menggunakan virtual office. Usaha yang membutuhkan lokasi fisik, seperti industri/manufaktur, pergudangan, restoran, atau klinik, wajib memakai alamat operasional yang sebenarnya. Salah memadukan alamat dan KBLI bisa membuat perizinanmu bermasalah di kemudian hari.

3. Cantumkan di Akta Pendirian
Untuk PT dan CV, tempat kedudukan (kota/kabupaten) dicantumkan dalam akta pendirian. Alamat lengkap kemudian dicatat dalam sistem AHU dan OSS. Siapkan alamat ini sebelum akta dibuat, supaya tidak perlu mengubah akta di kemudian hari.

4. Daftarkan di OSS dan Terbitkan NIB
Masukkan alamat usaha saat mendaftar di OSS. Setelah NIB terbit, alamat tersebut tercantum secara resmi dan menjadi rujukan legalitas usahamu.
⚡ Butuh alamat usaha sah dengan cepat, tanpa sewa kantor mahal? Virtual office Bisnis Legal bisa langsung dipakai untuk akta, NIB, dan korespondensi bisnis. 👉 Cek Lokasi dan Harga via WhatsApp

Bank atau Panitia Tender Masih Minta SKDP, Harus Bagaimana?

Ini situasi yang paling sering dikeluhkan klien kami. Walaupun SKDP/SKDU sudah dihapus, sebagian pihak masih memakai daftar persyaratan lama. Berikut yang bisa kamu lakukan:

1. Tunjukkan NIB. NIB mencantumkan alamat usaha secara resmi dan bisa diverifikasi keasliannya melalui QR code. Ini bukti alamat usaha yang sah dan terbaru.

2. Lampirkan akta dan SK Kemenkum. Dokumen ini membuktikan tempat kedudukan perusahaan secara hukum.

3. Siapkan bukti penguasaan tempat. Misalnya perjanjian sewa kantor atau perjanjian layanan virtual office. Umumnya, penyedia virtual office atau pengelola gedung juga dapat memberikan surat keterangan dari pihak pengelola bahwa perusahaanmu berkantor di alamat tersebut.

4. Jelaskan dasar hukumnya dengan sopan. Sebutkan bahwa SKDU dan SITU sudah tidak diterbitkan sejak SE Mendagri 503/6491/SJ Tahun 2019, dan alamat usaha kini tercatat di sistem OSS.

5. Cek kebijakan daerah setempat. Praktik di lapangan bisa berbeda. Beberapa kelurahan mungkin masih melayani surat keterangan tertentu untuk keperluan administrasi warga. Namun, dokumen tersebut bukan lagi syarat perizinan berusaha.

5 Kesalahan Umum Soal Alamat Usaha

  1. Masih menunda pendirian PT karena menunggu SKDP. Padahal SKDP sudah bukan syarat.
  2. Memakai alamat rumah tanpa cek zonasi, sehingga kegiatan usaha tidak sesuai tata ruang.
  3. Memakai virtual office untuk KBLI yang wajib lokasi fisik, seperti manufaktur atau restoran.
  4. Data alamat berbeda-beda di akta, NIB, NPWP, dan rekening bank.
  5. Pindah kota tanpa mengubah anggaran dasar, sehingga tempat kedudukan PT di akta tidak sesuai kenyataan.

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis