Memenangkan tender atau masuk ke dalam daftar approved vendor perusahaan besar memerlukan kesiapan legalitas yang solid. Banyak pelaku usaha perdagangan grosir dan supplier B2B terbentur aturan syarat vendor hanya karena status badan hukum yang belum memadai atau penentuan kode KBLI yang keliru di OSS RBA.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk sektor perdagangan (trading) dan pasokan B2B bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan taktis untuk meningkatkan kepercayaan klien korporasi.