Home / Artikel / Syarat Pendirian PT Supplier B2B & Trading: Biaya, KBLI...
PT

Syarat Pendirian PT Supplier B2B & Trading: Biaya, KBLI, dan Alur Perizinan OSS

Oleh Vania Almiranda 4 menit baca
Syarat Pendirian PT Supplier B2B & Trading: Biaya, KBLI, dan Alur Perizinan OSS

Memenangkan tender atau masuk ke dalam daftar approved vendor perusahaan besar memerlukan kesiapan legalitas yang solid. Banyak pelaku usaha perdagangan grosir dan supplier B2B terbentur aturan syarat vendor hanya karena status badan hukum yang belum memadai atau penentuan kode KBLI yang keliru di OSS RBA.

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk sektor perdagangan (trading) dan pasokan B2B bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan taktis untuk meningkatkan kepercayaan klien korporasi.

Mengapa Bisnis Trading dan Supplier B2B Wajib Berbentuk PT?


Syarat Utama Pendirian PT Perdagangan B2B

Sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (PP No. 28 Tahun 2025), berikut syarat administratif yang harus dipersiapkan:

1. Data Pendiri dan Pengurus

  • Minimal 2 orang pendiri (untuk PT Biasa/Persekutuan Modal) atau 1 orang (khusus PT Perorangan skala UMK).
  • KTP dan NPWP aktif seluruh pendiri, direktur, dan komisaris.
  • Email dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan akun OSS RBA.

2. Modal Usaha dan Struktur Saham

  1. Pemilihan skala modal usaha menentukan kategori usaha di OSS:

    • Mikro: Modal di bawah Rp1 Miliar.

    • Kecil: Modal Rp1 Miliar – Rp5 Miliar.

    • Menengah: Modal Rp5 Miliar – Rp10 Miliar.

    • Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.

  2. Minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh.

3. Alamat dan Domisili Perusahaan

Lokasi kantor harus sesuai dengan Peraturan Daerah Penataan Ruang (RDTR) setempat. Untuk kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, zonasi perkantoran atau virtual office yang teregistrasi merupakan opsi legal untuk alamat domisili PT.

Pilihan Kode KBLI Utama untuk PT Trading dan Supplier B2B

Penentuan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat krusial. Dalam bisnis trading B2B, Anda harus memilih kelompok Perdagangan Besar (Grosir), bukan Perdagangan Eceran.

Berikut beberapa kode KBLI B2B yang paling sering digunakan:

Kode KBLIKategori Usaha B2BCakupan Perdagangan
46599Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, & Perlengkapan LainnyaPasokan mesin industri, suku cadang, dan peralatan pabrik
46691Perdagangan Besar Bahan dan Barang KimiaSuplai bahan kimia industri, bahan baku manufaktur
46530Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, & Perlengkapan PertanianPeralatan agribisnis, traktor, dan perlengkapan perkebunan
46499Perdagangan Besar Barang Percetakan & Alat Tulis Kantor (ATK)Suplai kebutuhan operasional kantor korporasi
46900Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (General Trading)Trading multi-produk tanpa spesifikasi tunggal
Penting!
Pastikan KBLI yang dipilih mencantumkan jenis perizinan berusaha yang sesuai pada portal OSS RBA. Jangan sampai salah memilih KBLI eceran (awalan 47) jika target konsumen Anda adalah korporasi.


Tahapan dan Alur Legalitas PT Trading di OSS RBA

Prosedur pendirian PT trading B2B hingga siap beroperasi mencakup 5 tahapan utama:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama PT: Dilakukan oleh Notaris melalui AHU Online Kementerian Hukum.

  2. Pembuatan Akta Pendirian: Pengesahan anggaran dasar perusahaan di hadapan Notaris.

  3. SK Pengesahan Kemenkum: Penerbitan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT.

  4. Penerbitan NPWP Perusahaan & SKT: Pendaftaran wajib pajak atas nama badan usaha.

  5. Pengurusan NIB & Perizinan di OSS RBA:

    • Registrasi akun OSS RBA menggunakan NIK Penanggung Jawab.

    • Input data KBLI Perdagangan Besar.

    • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Checklist Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah NIB dan legalitas PT terbit, langkah wajib bagi supplier B2B adalah pengajuan PKP. Klien korporasi membutuhkan faktur pajak legal agar transaksi dapat dicatat dalam pembukuan resmi.

  • Pendaftaran PKP dilakukan melalui KPP Domisili atau platform e-Nanga/Coretax DJP.

  • Petugas Pajak akan melakukan survei lapangan atau verifikasi dokumen lokasi usaha.

  • Penerbitan Sertifikat Elektronik Pajak untuk akses pembuatan e-Faktur.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Berapa modal minimal untuk mendirikan PT Trading B2B?

Tidak ada batasan minimal modal dasar dalam UU Cipta Kerja, tetapi besaran modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, untuk kualifikasi tender B2B skala menengah ke atas, biasanya disarankan memilih kategori modal di atas Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar.

2. Bisakah PT Trading menggunakan Virtual Office?

Bisa. Virtual Office diperbolehkan untuk PT Perdagangan/Trading selama berada di zonasi komersial/perkantoran yang sah dan menyediakan layanan mail handling serta fisik area pendukung verifikasi pajak (PKP).

3. Apakah KKKPR/PKKPR wajib untuk PT Trading?

Ya, setiap pendaftaran kegiatan usaha di OSS RBA mewajibkan kesesuaian tata ruang (KKPR). Untuk UMK dapat menggunakan Pernyataan Mandiri, sedangkan skala non-UMK akan melewati jalur Konfirmasi atau Persetujuan KKPR sesuai ketersediaan RDTR lokasi.

Konsultasi Pengurusan Legalitas PT & Perizinan Usaha

Memastikan kode KBLI tepat dan struktur legalitas lengkap sejak awal menghindarkan perusahaan Anda dari risiko penolakan vendor list atau kendala perizinan lanjutan.

Ingin mendirikan PT Trading B2B tanpa kendala administrasi? Tim Bisnis Legal telah membantu puluhan ribu pelaku usaha dalam pendirian PT, CV, NIB.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp (Diskusi kebutuhan KBLI dan cek domisili lokasi usaha Anda bersama tim ahli kami)

Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis